BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Filsafat
berasal dari bahasa Yunani, philosophia dan philoshophos. Menurut bentuk kata,
philosophia diambil dari kata philos dan shopia atau philos dan sophos. Philos
berarti cinta dan shopia atau shopos berarti kebijaksanaan, pengetahuan, dan
hikmah.
Filsafat
ilmu membahas dan mengevaluasi metode-metode pemikiran ilmiah serta mencoba
menemukan dan pentingnya upaya ilmiah sebagai suatu keseluruhan. Cabang
pengetahuan filsafati yang merupakan telaah sistematis mengenai ilmu, khususnya
metode-metodenya, konsep-konsepnya dan praanggapan-praanggapan, serta letaknya
dalam kerangka umum cabang-cabang pengetahuan intelektual.
Memberikan
ajaran tentang principles dan etika yang berguna dalam kehidupan. Menjadi
sumber inspirasi dan pedoman untuk kehidupan dalam berbagai aspek kehidupan itu
sendiri, seperti ekonomi, politik, hokum, kesehatan dan sebagainya. Memberikan
pengertian tentang cara hidup, pandangan hidup dan pandangan dunia (Agraha
Suhandi.1989). Sedangkan Ismaun (2001) mengemukakan fungsi filsafat ilmu adalah
untuk memberikan landasan filosofik dalam memahami berbagi konsep dan teori
sesuatu disiplin ilmu dan membekali kemampuan untuk membangun teori ilmiah.
Keperawatan
sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, ikut menentukan menentukan
mutu dari pelayanan kesehatan. Tenaga keperawatan secara keseluruhan jumlahnya
mendominasi tenaga kesehatan yang ada, dimana keperawatan memberikan
konstribusi yang unik terhadap bentuk pelayanan kesehatan sebagai satu kesatuan
yang relatif, berkelanjutan, koordinatif dan advokatif. Keperawatan sebagai
suatu profesi menekankan kepada bentuk pelayanan professional yang sesuai
dengan standar dengan memperhatikan kaidah etik dan moral sehingga pelayanan
yang diberikan dapat diterima oleh masyarakat dengan baik.
Melihat perkembangan keperawatan di
dunia dengan kemajuannya dari tahap yang paling klasik sampai dengan
terciptanya tenaga keperawatan yang professional dan diakui oleh dunia
internasional tentu dapat dijadikan cerminan bagi perkembangan keperawatan di
Indonesia. Mengikuti perkembangan keperawatan di dunia, keperawatan di
Indonesia juga terus berkembang
Membahas praktek dalam keperawatan di Indonesia adalah topik menarik untuk
dikaji, sebab sebagian orang menganggap perawat tidak bisa dikatakan melakukan
malpraktek, karena perawat belum terlisensi dan Undang-undang Keperawatan belum
ada mengatur bidang profesi keperawatan tersebut. Meski malpraktek dalam keperawatan masih pro
dan kontra. Pemerintah menganggap sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang
praktek dalam keperawatan yang tertuang dalam PERMENKES No.148 tahun 2010
(Tentang izin dan penyelenggaraan praktek perawat) dan PERMENKES no.161 tahun
2010 ( Tentang Registrasi
tenaga kesehatan ).
Di
dalam setiap profesi termasuk profesi tenaga perawatan berlaku norma etika dan
norma hukum. Oleh sebab itu apabila timbul dugaan adanya kesalahan praktek
sudah seharusnyalah diukur atau dilihat dari sudut pandang kedua norma
tersebut. Kesalahan dari sudut pandang etika disebut ethical malpractice
dan dari sudut pandang hukum disebut yuridical malpractice. Hal ini
perlu difahami mengingat dalam profesi tenaga perawatan berlaku norma etika dan
norma hukum, sehingga apabila ada kesalahan praktek perlu dilihat domain apa
yang dilanggar. Karena antara etika dan hukum ada perbedaan-perbedaan yang
mendasar menyangkut substansi, otoritas, tujuan dan sangsi, maka ukuran
normatif yang dipakai untuk menentukan adanya ethical malpractice atau
yuridical malpractice dengan sendirinya juga berbeda.
Model
praktik keperawatan yang banyak di jumpai di Indonesia adalah banyaknya perawat
yang melakukan praktek asuhan medis. Salah satu kasus yang pernah mencuat
adalah kasus Bapak Misran seorang mantri (perawat) desa Kuala Samboja, Kutai
Kertanagara, Kalimantan Timur di pedalaman Kalimantan Timur yang ditangkap
karena membantu orang yang membutuhkan pengobatan. Ia dituduh melanggar UU
No36/2009 tentang Kesehatan. Setelah divonis bersalah kemudian melakukan
uji materi UU tersebut ke MK. Kemarin MK memutus mengabulkan permohonan Misran.
Dengan demikian kini para mantri boleh melakukan pelayanan kesehatan layaknya
dokter. Klausul yang membolehkan mantri praktek adalah “perawat yang melakukan
tugasnya dalam keadan darurat yang mengancam jiwa pasien diperlukan tindakan
medis segera untuk menyelamatkan pasien”.
Hal
tersebut merupakan salah satu potret tentang sakitnya sistem dan kondisi
lapangan yang memberikan kesempatan kepada profesi keperawatan untuk
menjalankan kewenangan diluar keperawatan. Di dalam PERMENKES No.148 tahun 2010 (Tentang
izin dan penyelenggaraan praktek perawat), sebenarnya sudah
mengatur tentang izin praktek dan bidang kewenangannya, memang jika dikaitkan
dengan kondisi geografis pada daerah terpencil yang tidak ada dokter,
kewenangan untuk memberi obat terbatas “dirasakan” bermanfaat bagi masyarakat.
Namun masalahnya tidak sesederhana itu,seharusnya para perawat harus mampu
mengembangkan model keperawatan sesuai dengan body of knowledge nya, serta
menerapkan filosofi keperawatan itu sendiri sehingga memberikan kontribusi
pengembangan ilmu keperawatan dan tidak bertentangan dengan norma hukum.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apakah
model praktik mandiri keperawatan saat ini sudah sesuai dengan filofi dari ilmu
keperawatan?
2. Bagaimana
bentuk praktik mandiri keperawatan tersebut ditinjau dari segi filsafat ilmu?
BAB
2
Tinjauan
Teori
3.11
Pengertian Filsafat Ilmu
Untuk memahami arti dan makna
filsafat ilmu, di bawah ini dikemukakan pengertian filsafat ilmu dari beberapa
ahli yang terangkum dalam Filsafat Ilmu, yang disusun oleh Ismaun (2001)
- Robert Ackerman “philosophy of science in one aspect as a critique of current scientific opinions by comparison to proven past views, but such aphilosophy of science is clearly not a discipline autonomous of actual scientific paractice”. (Filsafat ilmu dalam suatu segi adalah suatu tinjauan kritis tentang pendapat-pendapat ilmiah dewasa ini dengan perbandingan terhadap kriteria-kriteria yang dikembangkan dari pendapat-pendapat demikian itu, tetapi filsafat ilmu jelas bukan suatu kemandirian cabang ilmu dari praktek ilmiah secara aktual.
- Lewis White Beck “Philosophy of science questions and evaluates the methods of scientific thinking and tries to determine the value and significance of scientific enterprise as a whole. (Filsafat ilmu membahas dan mengevaluasi metode-metode pemikiran ilmiah serta mencoba menemukan dan pentingnya upaya ilmiah sebagai suatu keseluruhan)
- A. Cornelius Benjamin “That philosopic disipline which is the systematic study of the nature of science, especially of its methods, its concepts and presuppositions, and its place in the general scheme of intellectual discipines. (Cabang pengetahuan filsafati yang merupakan telaah sistematis mengenai ilmu, khususnya metode-metodenya, konsep-konsepnya dan praanggapan-praanggapan, serta letaknya dalam kerangka umum cabang-cabang pengetahuan intelektual.)
- Michael V. Berry “The study of the inner logic if scientific theories, and the relations between experiment and theory, i.e. of scientific methods”. (Penelaahan tentang logika interen dari teori-teori ilmiah dan hubungan-hubungan antara percobaan dan teori, yakni tentang metode ilmiah.)
- May Brodbeck “Philosophy of science is the ethically and philosophically neutral analysis, description, and clarifications of science.” (Analisis yang netral secara etis dan filsafati, pelukisan dan penjelasan mengenai landasan – landasan ilmu.
- Peter Caws “Philosophy of science is a part of philosophy, which attempts to do for science what philosophy in general does for the whole of human experience. Philosophy does two sorts of thing: on the other hand, it constructs theories about man and the universe, and offers them as grounds for belief and action; on the other, it examines critically everything that may be offered as a ground for belief or action, including its own theories, with a view to the elimination of inconsistency and error. (Filsafat ilmu merupakan suatu bagian filsafat, yang mencoba berbuat bagi ilmu apa yang filsafat seumumnya melakukan pada seluruh pengalaman manusia. Filsafat melakukan dua macam hal : di satu pihak, ini membangun teori-teori tentang manusia dan alam semesta, dan menyajikannya sebagai landasan-landasan bagi keyakinan dan tindakan; di lain pihak, filsafat memeriksa secara kritis segala hal yang dapat disajikan sebagai suatu landasan bagi keyakinan atau tindakan, termasuk teori-teorinya sendiri, dengan harapan pada penghapusan ketakajegan dan kesalahan
3.12
Fungsi
Filsafat Ilmu
Filsafat ilmu merupakan salah satu cabang dari
filsafat. Oleh karena itu, fungsi filsafat ilmu kiranya tidak bisa dilepaskan
dari fungsi filsafat secara keseluruhan, yakni :
- Sebagai alat mencari kebenaran dari segala fenomena yang ada.
- Mempertahankan, menunjang dan melawan atau berdiri netral terhadap pandangan filsafat lainnya.
- Memberikan pengertian tentang cara hidup, pandangan hidup dan pandangan dunia.
- Memberikan ajaran tentang moral dan etika yang berguna dalam kehidupan
- Menjadi sumber inspirasi dan pedoman untuk kehidupan dalam berbagai aspek kehidupan itu sendiri, seperti ekonomi, politik, hokum,kesehatan dan sebagainya. Disarikan dari Agraha Suhandi (1989)
Sedangkan Ismaun (2001)
mengemukakan fungsi filsafat ilmu adalah untuk memberikan landasan filosofik
dalam memahami berbagi konsep dan teori sesuatu disiplin ilmu dan membekali
kemampuan untuk membangun teori ilmiah. Selanjutnya dikatakan pula, bahwa
filsafat ilmu tumbuh dalam dua fungsi, yaitu: sebagai confirmatory theories
yaitu berupaya mendekripsikan relasi normatif antara hipotesis dengan evidensi
dan theory of explanation yakni berupaya menjelaskan berbagai fenomena kecil
ataupun besar secara sederhana.
3.13
Substansi
filsafat Ilmu
Telaah
tentang substansi Filsafat Ilmu, Ismaun (2001) memaparkannya dalam empat
bagian, yaitu substansi yang berkenaan dengan: (1) fakta atau kenyataan, (2)
kebenaran (truth), (3) konfirmasi dan (4) logika inferensi
3.14
Filsafat
Ilmu Keperawatan
Filsafat ilmu
keperawatan merupakan telaah secara filsafat menjawab pertanyaan hakikat
ilmu(Suriasumantri,1998). Hakikat ilmu bisa dibedakan menjadi tiga yaitu
ontologism, epistemologis dan aksiologis. Hakekat ketiga landasan itu saling
berkaitan yang berbeda adalah materi perwujudan serta sejauh mana landasan
ketiga hakikat ini dapat dikembangkan dan dilaksanakan.
Pada praktiknya, harus ada kejelasan batas disiplin ilmu,
tanpa kejelasan batas maka pendekatan multidisiplin menjadi tidak akan
konstruktif dan berubah menjadi sengketa kapling ( Suriasumantri,1998). Ciri
khas dari ilmu kemanusiaan adalah objek penyelidikannya yaitu manusia yang dilihat bukan hanya
sebagai benda jasmani tetapiu manusia secara keseluruhan.
Banyak pengertian tentang keperawatan sebagaimana CHS
(1999) menjabarkan tentang ilmu keperawatan adalah suatu ilmu yang mencakup
ilmu-ilmu dasar, perilaku, biomedik, sosial dan ilmu keperawatan sendiri ( dasar,anak,
maternitas, medikal bedah, jiwa dan komunitas). Aplikasi ilmu keperawatan yang
menggunakan metode pendekatan dan metode penyelesaian masalah secara ilmiah
ditujukan untuk menopang, mempertahankan, memelihara dan meningkatkan
integritas seluruh kebutuhan dasar manusia.Pengertian tersebut member dampak
terhadap isi kurikulum program pendidikan tinggi keperawatan. Institusi
pendidikan belum mampu mengenalkan ilmu keperawatan secara jelas kepada
peserta didik. Sehingga peserta didik mendapatkan orientasi ilmu dasar
yang hamper sama dengan ilmu kesehatan lainnya (kedokteran umum, kedokteran
gigi dan kesehatan masyarakat). Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan peran
perawat dalam melaksanakan asuhan kesehatan.
Tujuan ilmu keperawatan dapat dibedakan menjadi empat,
yaitu (1) Sebagai dasar dalam praktek keperawatan,(2) Komitmen dalam praktik
keperawatan terhadap pengembangan ilmu keperawatan, (3) sebagai dasar dalam
penyelesaian masalah keperawatan yang kompleks agar kebutuhan dasar dapat
terpenuhi dan dapat diterimanya intervensi keperawatan secara ilmiah dan
rasional oleh profesi keperawatan lain dan masyarakat. Tujuan yang terakhir ini
akan dapat diterima oleh masyarakat jika perawat mampu menjelaskan objek ilmu
keperawatan(Chity, 1997).
Berdasarkan
tujuan ilmu keperawatan tersebut (Chiity, 1997) menerjemahkan bahwa ilmu
keperawatan sebagai suatu ilmu yang aplikasinya dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah sesuai dengan kaidah dan nilai-nilai keperawatan. Chitty (1997)
menekankan nilai-nilai ilmu keperawatan kedalam tiga unsure utama, yaitu :
holistic, humanistic dan care dengan upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia
yang sehat maupun sakit. Pemenuhan kebutuhan manusia merupakan objek ilmu
keperawatan yang meliputi membantu meningkatkan, mencegah dan mengembalikan
fungsi kesehatan yang terganggu akibat sakit yang dideritanya.
Bab.3
FENOMENA
NYATA PRAKTEK KEPERAWATAN
Contoh Fenomena 1.
Masih ingat
Bapak Misran seorang mantri (perawat) desa Kuala Samboja, Kutai Kertanagara,
Kalimantan Timurdi pedalaman Kalimantan Timur yang ditangkap karena membantu
orang yang membutuhkan pengobatan. Ia dituduh melanggar UU No36/2009 tentang
Kesehatan. Setelah divonis bersalah kemudian melakukan uji materi UU
tersebut ke MK. Kemarin MK memutus mengabulkan permohonan Misran. Dengan
demikian kini para mantri boleh melakukan pelayanan kesehatan layaknya dokter.
Klausul yang membolehkan mantri praktek adalah “perawat yang melakukan tugasnya
dalam keadan darurat yang mengancam jiwa pasien diperlukan tindakan medis segera
untuk menyelamatkan pasien”.(dikutip dari Kompasiana.com)
Contoh fenomena 2.
Anggota
Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menyatakan prihatin atas
kasus IrfanWahyudi, mantri kesehatan (perawat) yang dipidanakan karena dianggap
melanggar UU Kesehatan tahun 2009. "Persoalan distribusi tenaga kesehatan
yang tidak merata serta tidak adanya landasan yang memberi kepastian dan payung
hukum bagi tenaga kesehatan atau mantri menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pemerintah harus bertanggung jawab atas munculnya kasus yang menimpa mantri Irfan di Situbondo," kata Ledia Hanifa
dalam rilisnya yang diterima ANTARA di Bandung, Jumat.( dikutip dari Sriwijaya
Post)
Dari uraian
kasus diatas menggambarkan bahwa masalah yang muncul diakibatkan karena
penyalahgunaan kewenangan perawat, jika dipandang dari sudut pandang hukum
sudah sangat jelas bertentangan dengan aturan yang tertulis didalam
undang-undang dalam hal ini adalah UU kesehatan no.36 th 2009
Fenomena
praktik keperawatan yang dikemas dalam praktik medis tentu sangat banyak
dijumpai di masyarakat terutama didaerah pedesaan,daerah terpencil bahkan
diperkotaan. Tidak ada data pasti yang menyebutkan berapa jumlah perawat atau
mantri yang melakukan praktik mandiri, dan bagaimana bentuk praktik mandiri
mereka. Hal ini sangat mudah dijawab dengan informasi namun bukan data, yang
dimaksudkan disini adalah jumlahnya cukup banyak namun dengan angka yang tidak
dapat disebutkan.
Contoh fenomena.3
Berbeda
dengan kondisi diatas, seorang perawat S2 spesialis Medikal Bedah mencoba
menerapkan atau mencari bentuk praktik mandiri yang diharapkan dengan membuka
klinik“Mandiri Care”.Praktek Keperawatan Mandiri Care oleh Nardi SP.KMB.
melayani akupuntur, herbal dan pengobatan komplementari nursing,
diantaranya menyediakan obat-obat herbal yang sudah jadi dan yang belum
dalam bentuk ramuan,juga melayani beberapa deteksi penyakit dan alat dan
laboratorium sederhana seperti; Gula darah, HB, Kolesterol dan Trigliserit,
kami juga melayani Bekam, Kiropraktik dll serta konsultasi keperawatan termasuk
menyediakan perawat untuk Home Care. (Praktik keperawatan mandiri ini di
publish dalam Blog Pribadinya) :http://nardinurses.wordpress.com/klinik-keperawatan/
Dari praktik
ini mendapatkan respon baik positif maupun negatif dari para pembaca dari
profesi perawat, medis dan hukum. Berikut beberapa pendapat dari pembaca yang di quote adalah pernyataan kritik :
1. Pendapat
dari Dewi: Ingat Nardi ! Jangan menipu masyarakat bahwa menurut Kepmenkes No.
1239/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat BABIVPasal 15 Perawat dalam
melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :
- Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnose,keperawatan,perencanaan,melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
- Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
- Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standart asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
- Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter. Hal ini sudah jelas dan agar dapat difahami oleh sejawat perawat-perawat lainnya.Anda ga malu sebagai perawat Sp.KMB tapi bukan praktek melayani akupuntur. Kalau mau dapat banyak uang maka sebaiknya anda berganti profesi saja sebagai pengusaha saja oke?
2. Pendapat
lainnya dari Anyelir ;
Praktek
mandiri perawat itu cuma wacana lama dan tidak begitu populer, apa yang bisa
dilakukan oleh perawat saat praktek mandiri? Perawat yang praktek mandiri cuma
perannya sebatas health educator alias penyuluhan, dan perawat itu cuma terampilnya
di hospital oleh karena adanya kolaborasi dan delegasi dari dokter nah kalau
perawat sudah praktek mandiri berarti tidak ada kolaborasi dan delegasi dari
dokter maka perawat tidak bisa melakukan tindakan medis walau terbatas lalu
apalagi yang bisa dilakukan perawat yang praktik mandiri??
Didalam blog pribadi tersebut banyak
mendapat dukungan juga tanggapan negatif terutama dari kalangan profesi
lainnya. Upaya dari salah seorang perawat yang ingin mengembangkan bentuk
praktik mandiri keperawatan yang benar sesuai dengan kompetensi dan kewenangan
serta tidak bertentangan dengan produk hukum yang mengatur memang cukup sulit
untuk dilaksanakan. Dari fenomena yang ada diatas akan dicoba dibahas oleh
dalam bab III (pembahasan) dari sisi filsafat ilmu.
Bab
4
Kerangka
Konsep dan Pembahasan
3.1 Kerangka Konsep
|
|
|
3.2 Pembahasan
Apakah
ilmu keperawatan ( Ontologi Ilmu Keperawatan )/ perawat. Pada lokakarya
nasional 1983 telah disepakati pengertian keperawatan sebagai berikut,
keperawatan adalah pelayanan expert yang merupakan bagian elemental dari
pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan
bio psiko sosio spiritual yang komprehensif yang ditujukan kepada individu,
kelompok dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses
kehidupan manusia.
Dari uraian
diatas dapat dijelaskan bahwa hakikat dari ilmu dari keperawatan adalah
mempelajari tentang respon manusia terhadap sehat dan sakit yang difokuskan
pada kepedulian perawat terhadap tidak terpenuhinya kebutuhan dasar pasien atau
disebut dengan be caring. Hal ini
berbeda dengan hakikat kedokteran adalah pengobatan atau disebut cure.
Dari segi lahirnya ilmu keperawatan
(Epistemologi ilmu keperawatan) Keperawatan lahir sejak naluriah keperawatan
lahir bersamaan dengan penciptaan manusia. Orang-orang pada zaman dahulu hidup
dalam keadaan original. Namun demikian mereka sudah mampu sedikit pengetahuan
dan kecakapan dalam merawatataumengobati.Perkembangankeperawatandipengaruhidengansemakinmajuperadabanmanusiamaka
semakin berkembang keperawatan. Pekerjaan“merawat” dikerjakan berdasarkan
naluri (instink), “mother instinct” (naluri keibuan) yang merupakan suatu
naluri dalam yang bersendi pada pemeliharaan jenis (melindungi anak, merawat
orang lemah). Jadi dapat disimpulkan inti dasar dari ilmu keperawatan itu
adalah care, mengapa dikatakan mother insting? Karena peran ibu memang
merawat dari anak anaknya, memberikan perhatian, merawat ketika sakit.
Secara
aksiologis ilmu keperawatan tentu sudah banyak yang dilakukan seperti praktik
klinik dirumah sakit, yang melaksanakan peran merawat pasien, dengan memenuhi
kebutuhan serta kolaborasi dengan berbagai bidang yaitu dokter, gizi,psikolog,
dan bidang lainnya.Namun untuk implementasi bentuk keperawatan mandiri,
khususnya di Indonesia masih mencari bentuk yang tepat sesuai dengan batang
tubuh ilmu keperawatan.
Jika
dikaitkan dengan kasus-kasus yang muncul pada bab 2, maka dapat kita analisis
bahwa praktik mandiri yang ada di Indonesia memang terjadi suatu
ketidaksesuaian dengan body of knowledge
keperawatan, terutama contoh fenomena 1 dan 2, apa yang terjadi sehingga
perawat Mirsan dan Irfan tersandung masalah hukum, tentu dapat kita lihat
praktik keperawatan yang menggunakan kewenangan medis, merupakan suatu
“perselingkuhan akademik” yang diturunkan oleh generasi sebelumnya, kondisi
sosial dan geografis, serta regulasi yang belum optimal, namun secara tertulis
sebenarnya sudah diatur di Indonesia dalam Permenkes 148 th 2010 dan bentuk
praktik keperawatan dengan memberikan asuhan medis merupakan suatu tindakan
yang bertentangan dengan hukum. Mencari kebenaran dalam hal ini harus dilihat
dari aspek logis dan hukum. Didalam kenyataannya memang diketahui banyak
praktik keperawatan seperti ini, hal ini karena mereka merasa dibutuhkan serta
mendapatkan keuntungan dari peluang tersebut hal ini logis namun tidak benar
dimata ilmu keperawatan sendiri serta hukum yang berlaku. Konsep caring,
diberikan kepada pasien, merupakan dasar dalam memberikan asuhan. Bentuknya
dapat dalam memberikan informasi, edukasi, dan motivasi, mengubah perilaku
masyarakat dari gaya hidup tidak sehat menjadi sehat. Meskipun tidak terdata,
model praktik mandiri keperawatan dengan asuhan medis masih sangat banyak di
Indonesia.
Munculnya
masalah ini di Indonesia berawal dari suatu pelimpahan kewenangan yang
diberikan oleh dokter pada jaman awal kemerdekaan, dimana petugas medis masih
sangat terbatas sehingga terjadi pendelegasian tugas. Hal ini berlanjut sampai
saat ini, kalau saja pemerintah jeli dan melaksanakan fungsinya dengan baik,
maka sistem regulasi kesehatan di Indonesia tidak akan sakit. Program
pemerataan tenaga dokter yang sudah dirancang sejak dulu seharusnya mampu
memberikan akses pemerataan pelayanan medis sampai ke pelosok-pelosok. Namun
kenyataannya tenaga dokter saat ini cenderung bekerja didaerah perkotaan,
setelah mengikuti PTT kemudian kembali lagi kekota. Namun hal ini bukan
semata-mata kesalahan para dokter, pemerintah tidak memfasilitasi para tenaga
medis yang bekerja didaerah terpencil dengan akses informasi, sarana dan
prasarana yang sangat terbatas. Hal inilah yang mengakibatkan banyak dokter
yang enggan dinas di tempat terpencil.
Kondisi seperti ini akan selalu terjadi, sehingga tenaga kesehatan yang ada di
level terdepan hanya tenaga perawat sehingga muncullah peluang praktik-praktik
pengobatan yang diberikan oleh perawat. Dan perspektif masyarakat terhadap
praktek perawat di daerah pedesaan dan marginal adalah tukang suntik pasien.
Untuk
fenomena ke tiga; Ketika seorang perawat s2 spesialis KMB (Keperawatan Medikal
Bedah) melakukan suatu praktik mandiri dengan mengembangkan home care, terapi
komplementer seperti akupunktur,bekam, kiropraktik, serta memberikan obat
herbal. Merupakan suatu pengembangan praktek, namun jika dilihat dari filosofi
ilmu keperawatan, sebaiknya praktik tersebut lebih menekankan kepada
pengembangan perawatan pasien home care. Model keperawatan mandiri home care,
akan lebih berbasis pada konsep pemenuhan kebutuhan dasar klien, serta
bagaimana memberikan edukasi dan melatih keluarga agar mampu mandiri merawat
anggota keluarga yang sakit.
Sulitnya mencari bentuk praktik keperawatan mandiri :
1. Mencari
bentuk praktik keperawatan mandiri di Indonesia memang relatif sulit, hal ini
dikaitkan dengan telah terjadinya suatu pembentukan karakter praktik asuhan
medis yang dilakukan oleh perawat sejak dulu, didukung oleh kondisi geografis,
regulasi kesehatan yang masih belum cukup baik, serta pandangan sebagian
masyarakat tentang praktik perawat yang masih menginginkan pengobatan dari
seorang perawat
2. Bentuk
praktik mandiri nyata yang bisa diberikan dan fokus saat ini dengan konsep ilmu keperawatan yang
tidak bertentangan “mungkin” praktek home care pada pasien-pasien yang tidak
membutuhkan perawatan dirumah sakit namun masih memerlukan bantuan pemenuhan
kebutuhan dasar.
3. Pengembangan
model praktik yang dilakukan dengan memberikan terapi komplementer, seperti
akupresure, akupunture, distraksi/relaksasi, penerapan konsep
psikoneuroimunologi ( bisa jadi hal ini akan diakui sebagai praktik medis
karena konsepnya bersumber dari medis seperti beberapa pendapat dalam blog
Nardi yang menjelaskan bahwa kebanyakan ilmu keperawatan yang dipelajari saat
ini bersumber dari medis), harus pula melalui kajian yang lebih mendalam, tidak
hanya melibatkan organisasi profesi tetapi juga konsil keperawatan serta duduk
bersama dengan organisasi profesi lainnya untuk menjelaskan kewenangan
perawatnya sehingga diakui oleh profesi lain.
4. Pada
hakekatnya perlu pemikiran kritis dan cerdas untuk mengemas ilmu keperawatan
yang dimiliki dan memperkenalkan kepada masyarakat di Indonesia sehingga ada
pengakuan dari masyarakat, bagaimana sebenarnya keperawatan di Indonesia.
5. Jika
seorang perawat motivasi melakukan praktik mandiri adalah material, maka akan
sulit untuk memulai praktik dengan ilmu keperawatan yang sesungguhnya. Namun
jika seorang perawat praktik dengan tulus bertujuan membantu pasien untuk mendukung
kesembuhan tentunya profit yang didapatkan bukan hanya sekedar materi, namun
hal-hal lain yang lebih dari itu. Memang jika ditinjau dari aspek logis,
keuntungan yang didapat harus terukur, namun dari segi filosofi kehidupan semakin
banyak kita memberi maka tanpa diminta semakin banyak pula berkah yang
diterima. Kebenaran tentang ilmu dan konsep keperawatan telah dirumuskan sejak
dulu. Dengan penerapan ilmu yang benar kita akan mendapatkan hikmah yang paling
mulia.
Bab
5
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
- Model praktik mandiri keperawatan saat ini di Indonesia masih belum sesuai dengan konsep ilmu keperawatan yang menekankan peran caring, karena praktek keperawatan di Indonesia masih diwarnai oleh praktik medis
- Bentuk praktik mandiri di Indonesia dapat lebih dikembangkan dengan penerapan dan mengenalkan lebih jauh tentang perawatan home care yang lebih mengedepankan pemenuhan kebutuhan dasar manusia
5.2
SARAN
Kepada para teman
sejawat agar lebih kritis dan cerdas untuk mengemas ilmu keperawatan yang
dimiliki dan memperkenalkan kepada masyarakat di Indonesia sehingga ada
pengakuan dari masyarakat, bagaimana sebenarnya keperawatan di Indonesia
DAFTAR
PUSTAKA
Hidayat AA.
(2004). Pengantar konsep dasar keperawatan. Jakarta: Salemba Medika
Liza. (2006). Pengantar Filsafat Ilmu, Makalah Ilmiah. Sekolah Tinggi Islam
Negeri Cirebon.
Mukti,
Patria (2009). Hubungan antara Persepsi terhadap Gaji dengan Profesionalitas
Perawat di Rumah Sakit. Skripsi, tesis. Universitas Muhammadiyah Surakarta
Nursalam. (2011). Konsep dan Penerapan Metodologi
Penelitian Ilmu Keperawatan hal
13-15. Jakarta : Salemba
http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2011/06/28/misran-sang-pahlawan-mantri-desa/
diakses tanggal 9 Desember 2011
http://palembang.tribunnews.com/14/01/2011/pemerintah-harus-bertanggung-jawab-terkait-perawat-terpidana
diakses tanggal 9 Desember 2011
http://nardinurses.wordpress.com/klinik-keperawatan/
diakses tanggal 9 Desember 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar