Selasa, 18 September 2012

SURAT PEMBACA BALI POST(dimuat harian Bali Post tgl 20 September 2012)




Mempertanyakan Hak Konsumen Jasa Transportasi 
Sebagai pengguna jasa transportasi, saya hampir setiap 2 minggu sekali melakukan perjalanan Denpasar-Surabaya. Penurunan status terminal Ubung, sebenarnya sangat merugikan kondisi saya “pribadi” atau mungkin juga dirasakan oleh konsumen lain sebagai penerima  jasa transportasi. Status terminal Mengwi, menjadi terminal tipe A yang merupakan tempat pemberhentian terakhir bus antar propinsi mungkin memiliki tujuan yang baik dalam jangka panjang, tetapi tidak disiapkan fasilitas pendukung transportasi yang baik. Hal yang ingin saya sampaikan adalah hak saya sebagai konsumen belum terpenuhi secara baik,dimana hal tersebut  telah diatur dalam UU no.8 Th 1999 tentang perlindungan konsumen yang berkaitan dengan, kenyamanan, ketepatan informasi, mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya. Berikut permasalahan yang ingin saya sampaikan yaitu berkaitan dengan tarif; saya berikan ilustrasi, jika dulu saya membayar(misalnya rata-rata 140 ribu untuk bus eksekutif pada hari normal)   rute yang saya tempuh adalah Surabaya-Denpasar (terminal ubung), namun sekarang dengan tarif tetap sama dengan rute (Surabaya-Badung/Mengwi). Jadi ada selisih jarak tempuh  yang cukup jauh dengan biaya tetap, untuk tiket bus, sedangkan untuk melanjutkan perjalanan dari terminal mengwi ke ubung diperlukan angkutan transportasi lain, bisa dengan taksi (relatif mahal mungkin sekitar Rp 50 ribuan atau lebih)  ,angkot  atau angkutan antar kota kabupaten dengan biaya tambahan yang berbeda, informasi pertama yang diberikan oleh petugas dishub tarif angkot adalah Rp 5000, namun setelah sampai di ubung dimintai Rp 7000, berbeda lagi dengan tarif mobil (isuzu biru) diminta Rp.10.000, sempat saya konfirmasi sopir tentang berapatarif yang ditetapkan, dijawab bahwa masih belum jelas, disebutkan juga kerelaan dan akhirnya saya tawar. Perlu diketahui pula, jika kita berbicara tentang kenyamanan sangat jauh dari kata nyaman, dengan jumlah penumpang yang berdesak-desakan dan hampir tidak ada ruang gerak (angkot diisi 12 orang, mobil isuzu diisi 16 orang belum termasuk sopir) bukan merupakan pilihan kecuali terpaksa. Untuk menyikapi permasalahan ini, saya menginginkan solusi yang terbaik bagi pihak-pihak yang terkait  baik dari pemerintah dalam hal ini dishub, organda dan perusahaan jasa transportasi(P.O,AKAP,AKDP) untuk berusaha memberikan pelayanan konsumen secara baik.Terimakasih
                                                                                               

            PENGIRIM                                                                           
DEWA KADEK ADI SURYA ANTARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar