Mempertanyakan
Hak Konsumen Jasa Transportasi
Sebagai
pengguna jasa transportasi, saya hampir setiap 2 minggu sekali melakukan
perjalanan Denpasar-Surabaya. Penurunan status terminal Ubung, sebenarnya
sangat merugikan kondisi saya “pribadi” atau mungkin juga dirasakan oleh
konsumen lain sebagai penerima jasa
transportasi. Status terminal Mengwi, menjadi terminal tipe A yang merupakan
tempat pemberhentian terakhir bus antar propinsi mungkin memiliki tujuan yang
baik dalam jangka panjang, tetapi tidak disiapkan fasilitas pendukung
transportasi yang baik. Hal yang ingin saya sampaikan adalah hak saya sebagai
konsumen belum terpenuhi secara baik,dimana hal tersebut telah diatur dalam UU no.8 Th 1999 tentang perlindungan konsumen yang
berkaitan dengan, kenyamanan, ketepatan informasi, mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya. Berikut
permasalahan yang ingin saya sampaikan yaitu berkaitan dengan tarif; saya
berikan ilustrasi, jika dulu saya membayar(misalnya rata-rata 140 ribu untuk
bus eksekutif pada hari normal) rute yang saya tempuh adalah Surabaya-Denpasar
(terminal ubung), namun sekarang dengan tarif tetap sama dengan rute (Surabaya-Badung/Mengwi).
Jadi ada selisih jarak tempuh yang cukup
jauh dengan biaya tetap, untuk tiket bus, sedangkan untuk melanjutkan
perjalanan dari terminal mengwi ke ubung diperlukan angkutan transportasi lain,
bisa dengan taksi (relatif mahal mungkin sekitar Rp 50 ribuan atau lebih) ,angkot
atau angkutan antar kota kabupaten dengan biaya tambahan yang berbeda,
informasi pertama yang diberikan oleh petugas dishub tarif angkot adalah Rp
5000, namun setelah sampai di ubung dimintai Rp 7000, berbeda lagi dengan tarif
mobil (isuzu biru) diminta Rp.10.000, sempat saya konfirmasi sopir tentang berapatarif
yang ditetapkan, dijawab bahwa masih belum jelas, disebutkan juga kerelaan dan akhirnya
saya tawar. Perlu diketahui pula, jika kita berbicara tentang kenyamanan sangat
jauh dari kata nyaman, dengan jumlah penumpang yang berdesak-desakan dan hampir
tidak ada ruang gerak (angkot diisi 12 orang, mobil isuzu diisi 16 orang belum
termasuk sopir) bukan merupakan pilihan kecuali terpaksa. Untuk menyikapi permasalahan
ini, saya menginginkan solusi yang terbaik bagi pihak-pihak yang terkait baik dari pemerintah dalam hal ini dishub,
organda dan perusahaan jasa transportasi(P.O,AKAP,AKDP) untuk berusaha
memberikan pelayanan konsumen secara baik.Terimakasih
PENGIRIM
DEWA KADEK ADI SURYA ANTARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar