Selasa, 03 April 2012

Kebijakan kesehatan: praktek keperawatan


BAB  1
ISI POKOK KEBIJAKAN

1.1   Uraian Isi Pokok Kebijakan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, nomor HK.02.02/MENKES/1484/I/2010 tentang Izin dan penyelenggaraan praktik perawat, terdiri dari 6 Bab 17 pasal dan  2 lampiran. 
Bab 1 mengenai Ketentuan umum,(2) perizinan ,(3) penyelenggaran praktik, (4) pembinaan dan pengawasan, (5) ketentuan peralihan dan (6) mengenai ketentuan penutup. Lampiran 1 berisi formulir permohonan surat ijin praktik perawatan dan lampiran 2 Surat ijin praktik Perawat.
a.         Bab 1 (Ketentuan umum)
Bab ini menjelaskan tentang pemaparan definisi perawat, fasilitas, surat ijin praktik perawat, standar, Surat Tanda Registrasi (STR), Obat bebas, obat bebas terbatas dan organisasi profesi.
b.        Bab 2 (Perizinan)
Bab ini menjelaskan tentang tempat dan syarat menjalankan praktik keperawatan, syarat memperoleh SIPP, dan  pihak yang berwenang mengeluarkan SIPP
c.         Bab 3 (Penyelenggaraan Praktik)
Bab ini menjelaskan tentang penyelenggaraan parktik, meliputi: tempat, sasaran dan lingkup praktik keperawatan sesuai kewenangan serta tindakan diluar kewenangan pada kondisi tertentu.dan hak dan kewajiban perawatan.

d.        Bab 4 (Pembinan dan Pengawasan)
Bab ini menjelaskan tentang pihak yang membina dan Mengawasi, tujuan pembinaan dan pengawasan serta tindakan administratif.
e.          Bab 5 (Ketentuan Peralihan)
Bab ini menjelaskan tentang SIPP yang sudah dikeluarkan  maupun dalam proses perizinan berdasarkan Kepmenkes nomor 1239/MENKES/SK/IV/2001 masih berlaku.
f.         Bab 6 (Penutup)
Bab ini menjelaskan tentang ketentuan pemberlakuan Kepmenkes nomor HK.02.02/MENKES/1484/I/2010 dan Kempmenkes nomor 1239/MENKES/SK/IV/2001 tidak berlaku.

1.2   Tujuan Kebijakan
Tujuan Kebijakan ini adalah untuk mengatur perizinan dan penyelenggaraan praktik perawat, baik mandiri maupun diluar praktik mandiri . Kebijakan ini masih menjadi isu profesi dan belum menjadi isu publik, karena masalah  tersebut masih menjadi wacana dalam profesi keperawatan dan masyarakat non profesi keperawatan belum mengetahui tentang perizinan dan penyelenggaraan praktik perawat.

1.3  Sifat Kebijakan
Kebijakan ini bersifat proaktif karena memiliki suatu kemampuan prediktif terhadap hal-hal yang kemungkinan dapat terjadi terkait dengan prakyik perawat sehingga perlu di berlakukan suatu aturan agar hal tersebut tidak terjadi. Keputusan menteri kesehatan ini disusun untuk menjawab kebutuhan perawat tentang regulasi praktek keperawatan, sehingga seluruh kegiatan praktek keperawatan memiliki landasan hukum dan melindungi perawat dalam penyelenggaraan praktek keperawatan. Tindakan pencegahan perlu difikirkan sejak dini agar produk hukum lebih berkualitas, bukan hanya berdasarkan pada masalah yang sudah terjadi baru disusun suatu aturan, sehingga masalah yang menyangkut keharmonisan kehidupan dapat lebih terjamin.

1.4   Karakteristik
Bersifat Protektif
Kebijakan ini dibuat dalam rangka untuk melindungi perawat (pemberi pelayanan keperawatan) dan penerima layanan keperawatan dalam hal ini masyarakat. Namun dalam permenkes HK.02.02/MENKES/148/I/2010 secara tertulis belum tertuang tentang perlindungan terhadap penerima layanan praktek keperawatan, yang tertuang hanya Hak perawat ps.11(bersifat protektif) dan kewajiban perawat yang bisa dilihat pada pasal 12.

1.5  Level Kebijakan
Kebijakan ini pada level makro karena berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan ditetapkan oleh Mentri Kesehatan.




BAB  2
ANALISIS KEBIJAKAN

2.1. Pembahasan Pasal Klausa yang Bermasalah
1.    Bab  I pasal 1 ayat 1. Perawat adalah seorang tenaga yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal ini merujuk definisi keperawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun belum ada UU yang mengatur secara jelas tentang pendidikan perawat. UU RI no.36 th 2009 tentang kesehatan tidak mengatur secara jelas tentang pendidikan perawat. UPP. no 32 tahun 1996 juga tidak mengatur secara jelas definisi perawat. Ketentuan pendidikan keperawatan tercantum pada RUU Keperawatan, namun sampai saat ini masih belum di syahkan.
2.    Bab II pasal 4 ayat 1,menyatakan bahwa SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dikeluarkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten /Kota.
Pasal ini tidak menjelaskan instansi Pemerintah daerah Kabupaten /Kota yang berwenang mengeluarkan SIPP, sehingga menyebabkan banyak persepsi tentang instansi yang berwenang.
3.    Bab III Pasal 10 ayat (1) Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter ,perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
Kata diluar kewenangan memiliki interpretasi yang tidak terbatas jika dimaknai secara general,harus ada ayat penjelas batas batas kewenangan yang dimaksud.
Misalnya Berwenang melakukan tindakan BHD/BLS dilakukan oleh perawat yang memiliki sertifikasi, bisa saja kata diluar kewenangan diinterpretasikan kedalam suatu tindakan invasive yang pernah dilihat, meskipun mampu namun bukan kewenangannya merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum.
4.    Bab III pasal 10 ayat 3 menjelaskan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan kompetensi tingkat kedaduratan dan kemungkinan untuk dirujuk.
Pada pasal ini kompetensi tingkat kedaruratan belum dijelaskan, kompetensi itu tercantum pada RUU Keperawatan, namun sampai saat ini masih belum di syahkan
5.    Bab III pasal 11  menjelaskan hak-hak perawat.
Pasal ini Tidak ada pasal yang menjelaskan hak pasien sebagai penerima layanan keperawatan.
6.    Bab IV pasal 13.ayat 2 Pembinaan diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
Pada pasal ini  bentuk pembinaandan pengawasan belum dijelaskan secara tertulis .
7.    Bab IV Pasal 14 menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada perawat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini.
Pasal ini hanya memberikan sanksi administratif, seharusnya ancaman pidana diatur secara tertulis jika terjadi pelanggaran penyelengaraan praktik keperawatan.

































BAB 3
PREDIKSI  KEBERHASILAN

Prediksi keberhasilan menurut kelompok kami, jika  Kepmenkes ini dilakukan mampu mendukung program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan Kepmenkes ini mengatur tentang legalitas praktik perawat sehingga perawat dapat melakukan praktik di seluruh wilayah Indonesia, seperti tercantum pada BAB I pasal 1 butir 3 dan 5; BAB II pasal 3. Kepmenkes ini juga menimbulkan masalah baru karena ada beberapa pasal yang mengatur kewenangan perawat tetapi  kewenangan yang dimaksud tidak jelas, seperti yang tercantum pada BAB III pasal 9, 10,
1.        BAB I pasal 1 butir 3
Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan /atau berkelompok
2.        BAB I pasal 1 butir 5
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3.        BAB II pasal 3
(1)      Setiap perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki SIPP
(2)      Kewajiban memiliki SIPP dikecualikan bagi perawat yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri

4.        BAB III pasal 9
Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
5.        BAB III pasal 10
(1)      Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
(2)      Bagi perawat yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
(3)      Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan kompetensi tingkat kedaruratan dan kemungkinan untuk dirujuk










BAB 4
PENUTUP

Kebijakan ini sangat penting didalam mengatur penyelenggaraan praktik perawat karena sifatnya yang regulatif dan protektif sehingga perawat dapat melakukan praktik keperawatan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permenkes Nomor 02 tahun 2010.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar