Rabu, 19 September 2012

MEMOTIVASI DIRI SENDIRI




                Setiap orang memang butuh motivasi untuk melakukan sesuatu, namun motivasi tersebut terkadang sulit muncul dengan sendirinya. Harus ada sesuatu yang menjadi trigger, bisa dengan pengalaman pribadi, suatu kejadian, melihat/menyaksikan suatu film, membaca buku, atau sengaja mengikuti seminar” motivasi. Saya ingin menilik sejenak tentang seminar motivasi, pada prinsipnya materi-materi seminar tersebut sama saja, hanya penyajiannya yang berbeda. Namun dengan mengikuti seminar-seminar motivasi dampaknya sangat positif, karena mampu membangkitkan semangat untuk memotivasi. Pengalaman pertama kali mengikuti seminar motivasi adalah ketika mendapatkan konsep Quantum Learning yaitu MOTIVASI X AKSI = KESUKSESAN, yang setelah saya browsing sebenarnya gak seperti itu, tapi tentang metode dalam proses pembelajaran, whatever lah , tidak tahu mengapa setelah mengikuti seminar itu…ada perubahan yang fantastis pada diri ini, mulai dari cara belajar, perubahan pola pikir yang awalnya inferiority, semangat untuk melakukan sesuatu, terjadi mengalir bagaikan air sangat luar biasa. Sejatinya konsep Quantum Learning tetap kupegang sampai saat ini. Terlepas dari keterbatasan kemampuan seseorang, karena memang tidak semua ditakdirkan menjadi orang yang cerdas secara kognitif, namun semua bisa diasah bagaikan pisau tumpul yang diasah setiap hari dia akan menjadi tajam. Aku adalah orang dengan kemampuan biasa yang ingin menjadi luar biasa, paling tidak dengan keterbatasan kemampuan bisa mengembangkan kemampuan dalam diri secara optimal. Orang pintar,cerdas dan jenius menjadi sukses itu adalah hal biasa, tapi ORANG BIASA MENJADI SUKSES MERUPAKAN SUATU HAL YANG LUAR BIASA. Sukses bisa dilihat dari berbagai sudut pandang, tergantung bidang yang ditekuni dan tujuan dari hidup kita. Orang yang sukses dari yang bergelut di bidang profit dan  financial akan mengukur dirinya dengan berapa kekayaan yang dia miliki, orang yang sukses berkarir adalah mampu mengembangkan karir setinggi tingginya, seorang intelektual akan mengukur dirinya dengan pendidikan yang setinggi tingginya dan apa yang mampu dia hasilkan dengan pendidikan yang tinggi tersebut, seorang yang religius akan mengukur kesuksesannya dengan seberapa jauh dia mampu menjalankan ajaran yang dianut dengan baik. Sejatinya sebagai manusia memang tidak akan pernah puas untuk mencapai kesuksesan, namun itulah dinamika kehidupan dan semasih ada kesempatan memang selayaknya untuk mengembangkan diri. Dengan berbekal motivasi yang kuat dan aksi yang luar biasa maka niscaya kesuksesan itu bukan hal yang mustahil…tapi ingat upaya yang kita tempuh haruslah jalan yang benar, seperti moto di Universitas Airlangga tempatku bernaung saat ini excellent with morality, capailah kesuksesan berlandaskan moral yang baik. Cukup sekian dulu ….jika ingin membangkitkan motivasi berikut buku yang bisa dijadikan referensi pribadi, saya sudah pernah baca beberapa, hasilnya bisa anda rasakan sendiri, dan tipsnya bacalah sesekali untuk diulangi untuk mengingatkan kita :
  • The magic of Thinking Big - David Schwartz
  • How to Wind Friend and Influence People - Dale Carnegie
  • The Secret - Rhonda Byrne
  • Body Language – Allan Pease
  • 7 Habits – Stephen R. Covey
  • Rich Dad, Poor Dad – Robert T. Kiyosaki
  • Unlimited Power – Anthony Robbins
  • The Power of Positive Thinking - Norman Vincent Peale
  • Think & Grow Rich - Napoleon Hill
Banyak lagi yang lainnya coba saja salah satunya…..semangat!!!


Selasa, 18 September 2012

SURAT PEMBACA BALI POST(dimuat harian Bali Post tgl 20 September 2012)




Mempertanyakan Hak Konsumen Jasa Transportasi 
Sebagai pengguna jasa transportasi, saya hampir setiap 2 minggu sekali melakukan perjalanan Denpasar-Surabaya. Penurunan status terminal Ubung, sebenarnya sangat merugikan kondisi saya “pribadi” atau mungkin juga dirasakan oleh konsumen lain sebagai penerima  jasa transportasi. Status terminal Mengwi, menjadi terminal tipe A yang merupakan tempat pemberhentian terakhir bus antar propinsi mungkin memiliki tujuan yang baik dalam jangka panjang, tetapi tidak disiapkan fasilitas pendukung transportasi yang baik. Hal yang ingin saya sampaikan adalah hak saya sebagai konsumen belum terpenuhi secara baik,dimana hal tersebut  telah diatur dalam UU no.8 Th 1999 tentang perlindungan konsumen yang berkaitan dengan, kenyamanan, ketepatan informasi, mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya. Berikut permasalahan yang ingin saya sampaikan yaitu berkaitan dengan tarif; saya berikan ilustrasi, jika dulu saya membayar(misalnya rata-rata 140 ribu untuk bus eksekutif pada hari normal)   rute yang saya tempuh adalah Surabaya-Denpasar (terminal ubung), namun sekarang dengan tarif tetap sama dengan rute (Surabaya-Badung/Mengwi). Jadi ada selisih jarak tempuh  yang cukup jauh dengan biaya tetap, untuk tiket bus, sedangkan untuk melanjutkan perjalanan dari terminal mengwi ke ubung diperlukan angkutan transportasi lain, bisa dengan taksi (relatif mahal mungkin sekitar Rp 50 ribuan atau lebih)  ,angkot  atau angkutan antar kota kabupaten dengan biaya tambahan yang berbeda, informasi pertama yang diberikan oleh petugas dishub tarif angkot adalah Rp 5000, namun setelah sampai di ubung dimintai Rp 7000, berbeda lagi dengan tarif mobil (isuzu biru) diminta Rp.10.000, sempat saya konfirmasi sopir tentang berapatarif yang ditetapkan, dijawab bahwa masih belum jelas, disebutkan juga kerelaan dan akhirnya saya tawar. Perlu diketahui pula, jika kita berbicara tentang kenyamanan sangat jauh dari kata nyaman, dengan jumlah penumpang yang berdesak-desakan dan hampir tidak ada ruang gerak (angkot diisi 12 orang, mobil isuzu diisi 16 orang belum termasuk sopir) bukan merupakan pilihan kecuali terpaksa. Untuk menyikapi permasalahan ini, saya menginginkan solusi yang terbaik bagi pihak-pihak yang terkait  baik dari pemerintah dalam hal ini dishub, organda dan perusahaan jasa transportasi(P.O,AKAP,AKDP) untuk berusaha memberikan pelayanan konsumen secara baik.Terimakasih
                                                                                               

            PENGIRIM                                                                           
DEWA KADEK ADI SURYA ANTARA

Kamis, 13 September 2012

CURHAT: UPACARA TIGA BULANAN ANAKKU...(opini pribadi)

           Tidak terasa sudah hampir memasuki usia 3 bulan bali (sikembar), yang menurut ajaran agama Hindu merupakan runtut upacara seseorang yang lahir ke dunia ini. Berikut kutipan sumber yang saya dapatkan meskipun sepenggal namun sudah paham akan tujuan dari upacara tersebut.
Upacara tiga bulanan dan otonan sebaiknya dilaksanakan tepat pada harinya, yaitu: untuk tiga bulan, pada hari ke 105 setelah kelahiran. Upacara otonan pertama setelah berumur 6 bulan kalender Bali: 6x35 hari = 210 hari setelah kelahiran. Ketika berusia 105 hari organ tubuh bayi sudah sempurna dalam arti panca indranya sudah aktif, peredaran darah dan pencernaannya sudah normal. Aktifnya panca indra membawa dampak positif dan negatif pada kesucian atman (roh). Tujuan upacara tiga bulanan adalah:
  1. Menyiapkan anak untuk waspada akan pengaruh-pengaruh panca indria.
  2. Mengucapkan terima kasih kepada kekuatan-kekuatan Hyang Widhi yang telah menjaga bayi sejak dalam kandungan sampai lahir yaitu: a. Nyama Bajang, dan b. Kandapat.
  3. Bayi sudah menjadi "manusia" dan boleh diberi nama dan kakinya boleh menginjak tanah.
Jika belum diupacarai tiga bulanan, ia masih "cuntaka" yaitu belum suci. Namun demikian, karena berada jauh di rantau dan juga tidak ada yang bisa membuat upacara pada hari yang tepat, maka ketika pulang ke Bali semua anak-anak diupacarai sekaligus. Ini namanya "pengecualian" lebih baik terlambat dari pada tidak. Upacaranya boleh massal hanya saja "banten peras tataban" masing-masing anak satu. Demikian juga dengan otonan pertama, atau otonan rutin yang dilaksanakan setiap 6 bulan Bali. 
           Sungguh merupakan suatu hal yang sangat penuh makna, namun permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaannya (bagi saya pribadi) adalah, harga banten yang sangan jauh dari perkiraan. Harga yang kami dapatkankan adalah 10 juta untuk banten saja, belum berisikan telur dan kelapa sebagai isin daksina dan banten, juga belum menyiapkan biaya untuk konsumsi, nampah be, dan biaya-biaya lainnya. Pertanyaannya, bisakah harga banten tersebut diringankan, apakah memang semahal itu menurut hemat saya?? Bagaimanaah nasib orang bali kedepan jika kondisi ekonomi biasa" saja hanya untuk 3 bulanan anak saja mesti menghabiskan biaya 15 juta an?? sebuah motor akan melayang, tentu tidak bijak jika yadnya ini kita laksanakan dengan tidak ikhlas, namun tentu lebih bijak lagi jika biaya yang dikeluarkan untuk upacara ini lebih masuk akal, tanpa mengurangi esensi dari pelaksanaan upacara tersebut.
BANTEN...sarana upacara yang mutlak harus ada dalam upacara Hindu di Bali....fenomenanya adalah mulai beralihnya (para pembuat banten) ini ke areal bisnis,karena keterbatasan kemampuan waktu, tenaga, dimana sarat akan kepentingan materi, meskipun tidak bisa di generalisasi  namun cenderung bergerak ke arah sana.
Setelah mendapatkan tawaran harga banten 10 juta, yang menurut saya cukup berat (padahal order banten untuk upacara yg sederhana), saya ingin mendapatkan informasi ttg banten. Banten disebut juga Bali, Bhakti atau Upakara, mempunyai 5 fungsi:
  1. Sebagai niyasa (simbol) Hyang Widhi/ Dewa/ Bhatara-Bhatari
  2. Sebagai sarana penyucian
  3. Sebagai sarana penyaksian (saksi) untuk acara tertentu
  4. Sebagai ayaban (aturan/ persembahan, cetusan rasa bhakti)
  5. Sebagai tataban (prasadam/ berkah yang kemudian disantap setelah ngelungsur ayaban)
Besar/ kecilnya volume banten tergantung dari kemampuan riil kita. Maka disediakan sembilan alternatif volume banten sebagai berikut: mula-mula dibagi dalam 3 kelompok: alit, madya, ageng.
Kemudian masing-masing kelompok dibagi lagi menjadi 3 sub kelompok, misalnya: aliting alit, madyaning alit, utamaning alit, dst.
Jadi tidak benar untuk setiap upacara diharuskan dengan volume banten besar (tentunya dengan biaya tinggi). Banten adalah bagian dari upacara, dan upacara adalah salah satu wujud yadnya.
Selanjutnya yadnya dilakukan karena ada Rnam (hutang manusia kepada Widhi, Rsi dan Pitra). Maka yadnya yang baik adalah yang “satwika”. Unsur-unsur satwika antara lain bahwa upacara dilaksanakan berdasarkan hati suci yang tulus ikhlas.
Maka sekali lagi berupacaralah dengan kemampuan yang riil, agar tujuan upacara tercapai dengan baik. Nah dengan pemahaman ttg ulasan Banten tersebut, saya akan berusaha untuk hunting "penjual" banten yang harganya lebih masuk akal,esensi upacara terpenuhi dan saya pun dapat melanjutkan kehidupan sekala dan niskala secara seimbang. Astungkara.


Rabu, 12 September 2012

dewaadisurya: FILOSOFI PRAKTEK MANDIRI KEPERAWATANhttp://www.adi...

dewaadisurya: FILOSOFI PRAKTEK MANDIRI KEPERAWATANhttp://www.adi...: BAB 1 PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Filsafat berasal dari bahasa Yunani, philosophia dan philoshophos. Menurut bentuk kata, ph...

FILOSOFI PRAKTEK MANDIRI KEPERAWATANhttp://www.adisurya.berkahherbal.com



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Filsafat berasal dari bahasa Yunani, philosophia dan philoshophos. Menurut bentuk kata, philosophia diambil dari kata philos dan shopia atau philos dan sophos. Philos berarti cinta dan shopia atau shopos berarti kebijaksanaan, pengetahuan, dan hikmah.
Filsafat ilmu membahas dan mengevaluasi metode-metode pemikiran ilmiah serta mencoba menemukan dan pentingnya upaya ilmiah sebagai suatu keseluruhan. Cabang pengetahuan filsafati yang merupakan telaah sistematis mengenai ilmu, khususnya metode-metodenya, konsep-konsepnya dan praanggapan-praanggapan, serta letaknya dalam kerangka umum cabang-cabang pengetahuan intelektual.
Memberikan ajaran tentang principles dan etika yang berguna dalam kehidupan. Menjadi sumber inspirasi dan pedoman untuk kehidupan dalam berbagai aspek kehidupan itu sendiri, seperti ekonomi, politik, hokum, kesehatan dan sebagainya. Memberikan pengertian tentang cara hidup, pandangan hidup dan pandangan dunia (Agraha Suhandi.1989). Sedangkan Ismaun (2001) mengemukakan fungsi filsafat ilmu adalah untuk memberikan landasan filosofik dalam memahami berbagi konsep dan teori sesuatu disiplin ilmu dan membekali kemampuan untuk membangun teori ilmiah.
Keperawatan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, ikut menentukan menentukan mutu dari pelayanan kesehatan. Tenaga keperawatan secara keseluruhan jumlahnya mendominasi tenaga kesehatan yang ada, dimana keperawatan memberikan konstribusi yang unik terhadap bentuk pelayanan kesehatan sebagai satu kesatuan yang relatif, berkelanjutan, koordinatif dan advokatif. Keperawatan sebagai suatu profesi menekankan kepada bentuk pelayanan professional yang sesuai dengan standar dengan memperhatikan kaidah etik dan moral sehingga pelayanan yang diberikan dapat diterima oleh masyarakat dengan baik.
Melihat perkembangan keperawatan di dunia dengan kemajuannya dari tahap yang paling klasik sampai dengan terciptanya tenaga keperawatan yang professional dan diakui oleh dunia internasional tentu dapat dijadikan cerminan bagi perkembangan keperawatan di Indonesia. Mengikuti perkembangan keperawatan di dunia, keperawatan di Indonesia juga terus berkembang
Membahas praktek dalam keperawatan di Indonesia adalah topik menarik untuk dikaji, sebab sebagian orang menganggap perawat tidak bisa dikatakan melakukan malpraktek, karena perawat belum terlisensi dan Undang-undang Keperawatan belum ada  mengatur bidang profesi keperawatan tersebut. Meski malpraktek dalam keperawatan masih pro dan kontra. Pemerintah menganggap sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang praktek dalam keperawatan yang tertuang dalam PERMENKES No.148 tahun 2010 (Tentang izin dan penyelenggaraan praktek perawat) dan PERMENKES no.161 tahun 2010               ( Tentang Registrasi tenaga kesehatan ).
Di dalam setiap profesi termasuk profesi tenaga perawatan berlaku norma etika dan norma hukum. Oleh sebab itu apabila timbul dugaan adanya kesalahan praktek sudah seharusnyalah diukur atau dilihat dari sudut pandang kedua norma tersebut. Kesalahan dari sudut pandang etika disebut ethical malpractice dan dari sudut pandang hukum disebut yuridical malpractice. Hal ini perlu difahami mengingat dalam profesi tenaga perawatan berlaku norma etika dan norma hukum, sehingga apabila ada kesalahan praktek perlu dilihat domain apa yang dilanggar. Karena antara etika dan hukum ada perbedaan-perbedaan yang mendasar menyangkut substansi, otoritas, tujuan dan sangsi, maka ukuran normatif yang dipakai untuk menentukan adanya ethical malpractice atau yuridical malpractice dengan sendirinya juga berbeda.
Model praktik keperawatan yang banyak di jumpai di Indonesia adalah banyaknya perawat yang melakukan praktek asuhan medis. Salah satu kasus yang pernah mencuat adalah kasus Bapak Misran seorang mantri (perawat) desa Kuala Samboja, Kutai Kertanagara, Kalimantan Timur di pedalaman Kalimantan Timur yang ditangkap karena membantu orang yang membutuhkan pengobatan. Ia dituduh melanggar UU No36/2009 tentang Kesehatan. Setelah divonis bersalah kemudian melakukan uji materi UU tersebut ke MK. Kemarin MK memutus mengabulkan permohonan Misran. Dengan demikian kini para mantri boleh melakukan pelayanan kesehatan layaknya dokter. Klausul yang membolehkan mantri praktek adalah “perawat yang melakukan tugasnya dalam keadan darurat yang mengancam jiwa pasien diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien”.
Hal tersebut merupakan salah satu potret tentang sakitnya sistem dan kondisi lapangan yang memberikan kesempatan kepada profesi keperawatan untuk menjalankan kewenangan diluar keperawatan. Di dalam PERMENKES No.148 tahun 2010 (Tentang izin dan penyelenggaraan praktek perawat), sebenarnya sudah mengatur tentang izin praktek dan bidang kewenangannya, memang jika dikaitkan dengan kondisi geografis pada daerah terpencil yang tidak ada dokter, kewenangan untuk memberi obat terbatas “dirasakan” bermanfaat bagi masyarakat. Namun masalahnya tidak sesederhana itu,seharusnya para perawat harus mampu mengembangkan model keperawatan sesuai dengan body of knowledge nya, serta menerapkan filosofi keperawatan itu sendiri sehingga memberikan kontribusi pengembangan ilmu keperawatan dan tidak bertentangan dengan norma hukum.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah model praktik mandiri keperawatan saat ini sudah sesuai dengan filofi dari ilmu keperawatan?
2.      Bagaimana bentuk praktik mandiri keperawatan tersebut ditinjau dari segi filsafat ilmu?





BAB 2
Tinjauan Teori

3.11        Pengertian Filsafat Ilmu
Untuk memahami arti dan makna filsafat ilmu, di bawah ini dikemukakan pengertian filsafat ilmu dari beberapa ahli yang terangkum dalam Filsafat Ilmu, yang disusun oleh Ismaun (2001)
  • Robert Ackerman “philosophy of science in one aspect as a critique of current scientific opinions by comparison to proven past views, but such aphilosophy of science is clearly not a discipline autonomous of actual scientific paractice”. (Filsafat ilmu dalam suatu segi adalah suatu tinjauan kritis tentang pendapat-pendapat ilmiah dewasa ini dengan perbandingan terhadap kriteria-kriteria yang dikembangkan dari pendapat-pendapat demikian itu, tetapi filsafat ilmu jelas bukan suatu kemandirian cabang ilmu dari praktek ilmiah secara aktual.
  • Lewis White Beck “Philosophy of science questions and evaluates the methods of scientific thinking and tries to determine the value and significance of scientific enterprise as a whole. (Filsafat ilmu membahas dan mengevaluasi metode-metode pemikiran ilmiah serta mencoba menemukan dan pentingnya upaya ilmiah sebagai suatu keseluruhan)
  • A. Cornelius Benjamin “That philosopic disipline which is the systematic study of the nature of science, especially of its methods, its concepts and presuppositions, and its place in the general scheme of intellectual discipines. (Cabang pengetahuan filsafati yang merupakan telaah sistematis mengenai ilmu, khususnya metode-metodenya, konsep-konsepnya dan praanggapan-praanggapan, serta letaknya dalam kerangka umum cabang-cabang pengetahuan intelektual.)
  • Michael V. Berry “The study of the inner logic if scientific theories, and the relations between experiment and theory, i.e. of scientific methods”. (Penelaahan tentang logika interen dari teori-teori ilmiah dan hubungan-hubungan antara percobaan dan teori, yakni tentang metode ilmiah.)
  • May Brodbeck “Philosophy of science is the ethically and philosophically neutral analysis, description, and clarifications of science.” (Analisis yang netral secara etis dan filsafati, pelukisan dan penjelasan mengenai landasan – landasan ilmu.
  • Peter Caws “Philosophy of science is a part of philosophy, which attempts to do for science what philosophy in general does for the whole of human experience. Philosophy does two sorts of thing: on the other hand, it constructs theories about man and the universe, and offers them as grounds for belief and action; on the other, it examines critically everything that may be offered as a ground for belief or action, including its own theories, with a view to the elimination of inconsistency and error. (Filsafat ilmu merupakan suatu bagian filsafat, yang mencoba berbuat bagi ilmu apa yang filsafat seumumnya melakukan pada seluruh pengalaman manusia. Filsafat melakukan dua macam hal : di satu pihak, ini membangun teori-teori tentang manusia dan alam semesta, dan menyajikannya sebagai landasan-landasan bagi keyakinan dan tindakan; di lain pihak, filsafat memeriksa secara kritis segala hal yang dapat disajikan sebagai suatu landasan bagi keyakinan atau tindakan, termasuk teori-teorinya sendiri, dengan harapan pada penghapusan ketakajegan dan kesalahan
3.12        Fungsi Filsafat Ilmu
Filsafat ilmu merupakan salah satu cabang dari filsafat. Oleh karena itu, fungsi filsafat ilmu kiranya tidak bisa dilepaskan dari fungsi filsafat secara keseluruhan, yakni :
  • Sebagai alat mencari kebenaran dari segala fenomena yang ada.
  • Mempertahankan, menunjang dan melawan atau berdiri netral terhadap pandangan filsafat lainnya.
  • Memberikan pengertian tentang cara hidup, pandangan hidup dan pandangan dunia.
  • Memberikan ajaran tentang moral dan etika yang berguna dalam kehidupan
  • Menjadi sumber inspirasi dan pedoman untuk kehidupan dalam berbagai aspek kehidupan itu sendiri, seperti ekonomi, politik, hokum,kesehatan dan sebagainya. Disarikan dari Agraha Suhandi (1989)
Sedangkan Ismaun (2001) mengemukakan fungsi filsafat ilmu adalah untuk memberikan landasan filosofik dalam memahami berbagi konsep dan teori sesuatu disiplin ilmu dan membekali kemampuan untuk membangun teori ilmiah. Selanjutnya dikatakan pula, bahwa filsafat ilmu tumbuh dalam dua fungsi, yaitu: sebagai confirmatory theories yaitu berupaya mendekripsikan relasi normatif antara hipotesis dengan evidensi dan theory of explanation yakni berupaya menjelaskan berbagai fenomena kecil ataupun besar secara sederhana.
3.13        Substansi filsafat Ilmu
Telaah tentang substansi Filsafat Ilmu, Ismaun (2001) memaparkannya dalam empat bagian, yaitu substansi yang berkenaan dengan: (1) fakta atau kenyataan, (2) kebenaran (truth), (3) konfirmasi dan (4) logika inferensi

3.14        Filsafat Ilmu Keperawatan
Filsafat ilmu keperawatan merupakan telaah secara filsafat menjawab pertanyaan hakikat ilmu(Suriasumantri,1998). Hakikat ilmu bisa dibedakan menjadi tiga yaitu ontologism, epistemologis dan aksiologis. Hakekat ketiga landasan itu saling berkaitan yang berbeda adalah materi perwujudan serta sejauh mana landasan ketiga hakikat ini dapat dikembangkan dan dilaksanakan.
           Pada praktiknya, harus ada kejelasan batas disiplin ilmu, tanpa kejelasan batas maka pendekatan multidisiplin menjadi tidak akan konstruktif dan berubah menjadi sengketa kapling ( Suriasumantri,1998). Ciri khas dari ilmu kemanusiaan adalah objek penyelidikannya  yaitu manusia yang dilihat bukan hanya sebagai benda jasmani tetapiu manusia secara keseluruhan.
           Banyak pengertian tentang keperawatan sebagaimana CHS (1999) menjabarkan tentang ilmu keperawatan adalah suatu ilmu yang mencakup ilmu-ilmu dasar, perilaku, biomedik, sosial dan ilmu keperawatan sendiri ( dasar,anak, maternitas, medikal bedah, jiwa dan komunitas). Aplikasi ilmu keperawatan yang menggunakan metode pendekatan dan metode penyelesaian masalah secara ilmiah ditujukan untuk menopang, mempertahankan, memelihara dan meningkatkan integritas seluruh kebutuhan dasar manusia.Pengertian tersebut member dampak terhadap isi kurikulum program pendidikan tinggi keperawatan. Institusi pendidikan belum mampu mengenalkan ilmu keperawatan secara jelas  kepada  peserta didik. Sehingga peserta didik mendapatkan orientasi ilmu dasar yang hamper sama dengan ilmu kesehatan lainnya (kedokteran umum, kedokteran gigi dan kesehatan masyarakat). Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan peran perawat dalam melaksanakan asuhan kesehatan.
           Tujuan ilmu keperawatan dapat dibedakan menjadi empat, yaitu (1) Sebagai dasar dalam praktek keperawatan,(2) Komitmen dalam praktik keperawatan terhadap pengembangan ilmu keperawatan, (3) sebagai dasar dalam penyelesaian masalah keperawatan yang kompleks agar kebutuhan dasar dapat terpenuhi dan dapat diterimanya intervensi keperawatan secara ilmiah dan rasional oleh profesi keperawatan lain dan masyarakat. Tujuan yang terakhir ini akan dapat diterima oleh masyarakat jika perawat mampu menjelaskan objek ilmu keperawatan(Chity, 1997).
Berdasarkan tujuan ilmu keperawatan tersebut (Chiity, 1997) menerjemahkan bahwa ilmu keperawatan sebagai suatu ilmu yang aplikasinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sesuai dengan kaidah dan nilai-nilai keperawatan. Chitty (1997) menekankan nilai-nilai ilmu keperawatan kedalam tiga unsure utama, yaitu : holistic, humanistic dan care dengan upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia yang sehat maupun sakit. Pemenuhan kebutuhan manusia merupakan objek ilmu keperawatan yang meliputi membantu meningkatkan, mencegah dan mengembalikan fungsi kesehatan yang terganggu akibat sakit yang dideritanya.





Bab.3
FENOMENA NYATA PRAKTEK KEPERAWATAN

Contoh Fenomena 1.
Masih ingat Bapak Misran seorang mantri (perawat) desa Kuala Samboja, Kutai Kertanagara, Kalimantan Timurdi pedalaman Kalimantan Timur yang ditangkap karena membantu orang yang membutuhkan pengobatan. Ia dituduh melanggar UU No36/2009 tentang Kesehatan. Setelah divonis bersalah kemudian melakukan uji materi UU tersebut ke MK. Kemarin MK memutus mengabulkan permohonan Misran. Dengan demikian kini para mantri boleh melakukan pelayanan kesehatan layaknya dokter. Klausul yang membolehkan mantri praktek adalah “perawat yang melakukan tugasnya dalam keadan darurat yang mengancam jiwa pasien diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien”.(dikutip dari Kompasiana.com)
Contoh fenomena 2.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menyatakan prihatin atas kasus IrfanWahyudi, mantri kesehatan (perawat) yang dipidanakan karena dianggap melanggar UU Kesehatan tahun 2009. "Persoalan distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata serta tidak adanya landasan yang memberi kepastian dan payung hukum bagi tenaga kesehatan atau mantri menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah harus bertanggung jawab atas munculnya kasus yang menimpa mantri  Irfan di Situbondo," kata Ledia Hanifa dalam rilisnya yang diterima ANTARA di Bandung, Jumat.( dikutip dari Sriwijaya Post)
Dari uraian kasus diatas menggambarkan bahwa masalah yang muncul diakibatkan karena penyalahgunaan kewenangan perawat, jika dipandang dari sudut pandang hukum sudah sangat jelas bertentangan dengan aturan yang tertulis didalam undang-undang dalam hal ini adalah UU kesehatan no.36 th 2009
Fenomena praktik keperawatan yang dikemas dalam praktik medis tentu sangat banyak dijumpai di masyarakat terutama didaerah pedesaan,daerah terpencil bahkan diperkotaan. Tidak ada data pasti yang menyebutkan berapa jumlah perawat atau mantri yang melakukan praktik mandiri, dan bagaimana bentuk praktik mandiri mereka. Hal ini sangat mudah dijawab dengan informasi namun bukan data, yang dimaksudkan disini adalah jumlahnya cukup banyak namun dengan angka yang tidak dapat disebutkan.
Contoh fenomena.3
Berbeda dengan kondisi diatas, seorang perawat S2 spesialis Medikal Bedah mencoba menerapkan atau mencari bentuk praktik mandiri yang diharapkan dengan membuka klinik“Mandiri Care”.Praktek Keperawatan Mandiri Care oleh Nardi SP.KMB. melayani akupuntur,  herbal dan pengobatan komplementari nursing, diantaranya menyediakan obat-obat herbal yang sudah jadi dan yang belum dalam bentuk ramuan,juga melayani beberapa deteksi penyakit dan alat dan laboratorium sederhana seperti; Gula darah, HB, Kolesterol dan Trigliserit, kami juga melayani Bekam, Kiropraktik dll serta konsultasi keperawatan termasuk menyediakan perawat untuk Home Care. (Praktik keperawatan mandiri ini di publish dalam Blog Pribadinya) :http://nardinurses.wordpress.com/klinik-keperawatan/
Dari praktik ini mendapatkan respon baik positif maupun negatif dari para pembaca dari profesi perawat, medis dan hukum. Berikut beberapa pendapat dari pembaca  yang di quote adalah pernyataan kritik :
1.      Pendapat dari Dewi: Ingat Nardi ! Jangan menipu masyarakat bahwa menurut Kepmenkes No. 1239/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat BABIVPasal 15 Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :
  • Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnose,keperawatan,perencanaan,melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
  • Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
  • Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standart asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
  • Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter. Hal ini sudah jelas dan agar dapat difahami oleh sejawat perawat-perawat lainnya.Anda ga malu sebagai perawat Sp.KMB tapi bukan praktek melayani akupuntur. Kalau mau dapat banyak uang maka sebaiknya anda berganti profesi saja sebagai pengusaha saja oke?
2.      Pendapat lainnya dari Anyelir ;
Praktek mandiri perawat itu cuma wacana lama dan tidak begitu populer, apa yang bisa dilakukan oleh perawat saat praktek mandiri? Perawat yang praktek mandiri cuma perannya sebatas health educator alias penyuluhan, dan perawat itu cuma terampilnya di hospital oleh karena adanya kolaborasi dan delegasi dari dokter nah kalau perawat sudah praktek mandiri berarti tidak ada kolaborasi dan delegasi dari dokter maka perawat tidak bisa melakukan tindakan medis walau terbatas lalu apalagi yang bisa dilakukan perawat yang praktik mandiri??
            Didalam blog pribadi tersebut banyak mendapat dukungan juga tanggapan negatif terutama dari kalangan profesi lainnya. Upaya dari salah seorang perawat yang ingin mengembangkan bentuk praktik mandiri keperawatan yang benar sesuai dengan kompetensi dan kewenangan serta tidak bertentangan dengan produk hukum yang mengatur memang cukup sulit untuk dilaksanakan. Dari fenomena yang ada diatas akan dicoba dibahas oleh dalam bab III (pembahasan) dari sisi filsafat ilmu.




















Bab 4
Kerangka Konsep dan Pembahasan
3.1  Kerangka Konsep








Sehat-sakit
 
 




manusia
 
Kemampuan mengembangkan konsep praktik keperawatan mandiri
 
                                                      














 







Oval: Curing hanya dalam fungsi(Kolaborasi)

Oval: Mengedepankan caring









3.2   Pembahasan
Apakah ilmu keperawatan ( Ontologi Ilmu Keperawatan )/ perawat. Pada lokakarya nasional 1983 telah disepakati pengertian keperawatan sebagai berikut, keperawatan adalah pelayanan expert yang merupakan bagian elemental dari pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio psiko sosio spiritual yang komprehensif yang ditujukan kepada individu, kelompok dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Dari uraian diatas dapat dijelaskan bahwa hakikat dari ilmu dari keperawatan adalah mempelajari tentang respon manusia terhadap sehat dan sakit yang difokuskan pada kepedulian perawat terhadap tidak terpenuhinya kebutuhan dasar pasien atau disebut dengan be caring. Hal ini berbeda dengan hakikat kedokteran adalah pengobatan atau disebut cure.
Dari segi lahirnya ilmu keperawatan (Epistemologi ilmu keperawatan) Keperawatan lahir sejak naluriah keperawatan lahir bersamaan dengan penciptaan manusia. Orang-orang pada zaman dahulu hidup dalam keadaan original. Namun demikian mereka sudah mampu sedikit pengetahuan dan kecakapan dalam merawatataumengobati.Perkembangankeperawatandipengaruhidengansemakinmajuperadabanmanusiamaka semakin berkembang keperawatan. Pekerjaan“merawat” dikerjakan berdasarkan naluri (instink), “mother instinct” (naluri keibuan) yang merupakan suatu naluri dalam yang bersendi pada pemeliharaan jenis (melindungi anak, merawat orang lemah). Jadi dapat disimpulkan inti dasar dari ilmu keperawatan itu adalah care, mengapa dikatakan mother insting? Karena peran ibu memang merawat dari anak anaknya, memberikan perhatian, merawat ketika sakit.
Secara aksiologis ilmu keperawatan tentu sudah banyak yang dilakukan seperti praktik klinik dirumah sakit, yang melaksanakan peran merawat pasien, dengan memenuhi kebutuhan serta kolaborasi dengan berbagai bidang yaitu dokter, gizi,psikolog, dan bidang lainnya.Namun untuk implementasi bentuk keperawatan mandiri, khususnya di Indonesia masih mencari bentuk yang tepat sesuai dengan batang tubuh ilmu keperawatan.
Jika dikaitkan dengan kasus-kasus yang muncul pada bab 2, maka dapat kita analisis bahwa praktik mandiri yang ada di Indonesia memang terjadi suatu ketidaksesuaian dengan body of knowledge keperawatan, terutama contoh fenomena 1 dan 2, apa yang terjadi sehingga perawat Mirsan dan Irfan tersandung masalah hukum, tentu dapat kita lihat praktik keperawatan yang menggunakan kewenangan medis, merupakan suatu “perselingkuhan akademik” yang diturunkan oleh generasi sebelumnya, kondisi sosial dan geografis, serta regulasi yang belum optimal, namun secara tertulis sebenarnya sudah diatur di Indonesia dalam Permenkes 148 th 2010 dan bentuk praktik keperawatan dengan memberikan asuhan medis merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum. Mencari kebenaran dalam hal ini harus dilihat dari aspek logis dan hukum. Didalam kenyataannya memang diketahui banyak praktik keperawatan seperti ini, hal ini karena mereka merasa dibutuhkan serta mendapatkan keuntungan dari peluang tersebut hal ini logis namun tidak benar dimata ilmu keperawatan sendiri serta hukum yang berlaku. Konsep caring, diberikan kepada pasien, merupakan dasar dalam memberikan asuhan. Bentuknya dapat dalam memberikan informasi, edukasi, dan motivasi, mengubah perilaku masyarakat dari gaya hidup tidak sehat menjadi sehat. Meskipun tidak terdata, model praktik mandiri keperawatan dengan asuhan medis masih sangat banyak di Indonesia.
Munculnya masalah ini di Indonesia berawal dari suatu pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh dokter pada jaman awal kemerdekaan, dimana petugas medis masih sangat terbatas sehingga terjadi pendelegasian tugas. Hal ini berlanjut sampai saat ini, kalau saja pemerintah jeli dan melaksanakan fungsinya dengan baik, maka sistem regulasi kesehatan di Indonesia tidak akan sakit. Program pemerataan tenaga dokter yang sudah dirancang sejak dulu seharusnya mampu memberikan akses pemerataan pelayanan medis sampai ke pelosok-pelosok. Namun kenyataannya tenaga dokter saat ini cenderung bekerja didaerah perkotaan, setelah mengikuti PTT kemudian kembali lagi kekota. Namun hal ini bukan semata-mata kesalahan para dokter, pemerintah tidak memfasilitasi para tenaga medis yang bekerja didaerah terpencil dengan akses informasi, sarana dan prasarana yang sangat terbatas. Hal inilah yang mengakibatkan banyak dokter yang enggan  dinas di tempat terpencil. Kondisi seperti ini akan selalu terjadi, sehingga tenaga kesehatan yang ada di level terdepan hanya tenaga perawat sehingga muncullah peluang praktik-praktik pengobatan yang diberikan oleh perawat. Dan perspektif masyarakat terhadap praktek perawat di daerah pedesaan dan marginal adalah tukang suntik pasien.
            Untuk fenomena ke tiga; Ketika seorang perawat s2 spesialis KMB (Keperawatan Medikal Bedah) melakukan suatu praktik mandiri dengan mengembangkan home care, terapi komplementer seperti akupunktur,bekam, kiropraktik, serta memberikan obat herbal. Merupakan suatu pengembangan praktek, namun jika dilihat dari filosofi ilmu keperawatan, sebaiknya praktik tersebut lebih menekankan kepada pengembangan perawatan pasien home care. Model keperawatan mandiri home care, akan lebih berbasis pada konsep pemenuhan kebutuhan dasar klien, serta bagaimana memberikan edukasi dan melatih keluarga agar mampu mandiri merawat anggota keluarga yang sakit.
Sulitnya mencari bentuk praktik keperawatan mandiri :
1.      Mencari bentuk praktik keperawatan mandiri di Indonesia memang relatif sulit, hal ini dikaitkan dengan telah terjadinya suatu pembentukan karakter praktik asuhan medis yang dilakukan oleh perawat sejak dulu, didukung oleh kondisi geografis, regulasi kesehatan yang masih belum cukup baik, serta pandangan sebagian masyarakat tentang praktik perawat yang masih menginginkan pengobatan dari seorang perawat
2.      Bentuk praktik mandiri nyata yang bisa diberikan dan fokus  saat ini dengan konsep ilmu keperawatan yang tidak bertentangan “mungkin” praktek home care pada pasien-pasien yang tidak membutuhkan perawatan dirumah sakit namun masih memerlukan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
3.      Pengembangan model praktik yang dilakukan dengan memberikan terapi komplementer, seperti akupresure, akupunture, distraksi/relaksasi, penerapan konsep psikoneuroimunologi ( bisa jadi hal ini akan diakui sebagai praktik medis karena konsepnya bersumber dari medis seperti beberapa pendapat dalam blog Nardi yang menjelaskan bahwa kebanyakan ilmu keperawatan yang dipelajari saat ini bersumber dari medis), harus pula melalui kajian yang lebih mendalam, tidak hanya melibatkan organisasi profesi tetapi juga konsil keperawatan serta duduk bersama dengan organisasi profesi lainnya untuk menjelaskan kewenangan perawatnya sehingga diakui oleh profesi lain.
4.      Pada hakekatnya perlu pemikiran kritis dan cerdas untuk mengemas ilmu keperawatan yang dimiliki dan memperkenalkan kepada masyarakat di Indonesia sehingga ada pengakuan dari masyarakat, bagaimana sebenarnya keperawatan di Indonesia.
5.      Jika seorang perawat motivasi melakukan praktik mandiri adalah material, maka akan sulit untuk memulai praktik dengan ilmu keperawatan yang sesungguhnya. Namun jika seorang perawat praktik dengan tulus bertujuan membantu pasien untuk mendukung kesembuhan tentunya profit yang didapatkan bukan hanya sekedar materi, namun hal-hal lain yang lebih dari itu. Memang jika ditinjau dari aspek logis, keuntungan yang didapat harus terukur, namun dari segi filosofi kehidupan semakin banyak kita memberi maka tanpa diminta semakin banyak pula berkah yang diterima. Kebenaran tentang ilmu dan konsep keperawatan telah dirumuskan sejak dulu. Dengan penerapan ilmu yang benar kita akan mendapatkan hikmah yang paling mulia. 






Bab 5
KESIMPULAN DAN SARAN


5.1  Kesimpulan
  • Model praktik mandiri keperawatan saat ini di Indonesia masih belum sesuai dengan konsep ilmu keperawatan yang menekankan peran caring, karena praktek keperawatan di Indonesia masih diwarnai oleh praktik medis
  • Bentuk praktik mandiri di Indonesia dapat lebih dikembangkan dengan penerapan dan mengenalkan lebih jauh tentang perawatan home care yang lebih mengedepankan pemenuhan kebutuhan dasar manusia


5.2                          SARAN

Kepada para teman sejawat agar lebih kritis dan cerdas untuk mengemas ilmu keperawatan yang dimiliki dan memperkenalkan kepada masyarakat di Indonesia sehingga ada pengakuan dari masyarakat, bagaimana sebenarnya keperawatan di Indonesia


























DAFTAR PUSTAKA

Hidayat AA. (2004). Pengantar konsep dasar keperawatan. Jakarta: Salemba Medika
Liza. (2006). Pengantar Filsafat Ilmu, Makalah Ilmiah. Sekolah Tinggi Islam Negeri Cirebon.

Mukti, Patria (2009). Hubungan antara Persepsi terhadap Gaji dengan Profesionalitas Perawat di Rumah Sakit. Skripsi, tesis. Universitas Muhammadiyah Surakarta

Nursalam.  (2011). Konsep dan Penerapan Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan hal 13-15. Jakarta : Salemba